Dua Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Bendungan Margatiga Divonis 4,5 dan 5 Tahun Penjara
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Perkara korupsi mark up tanam tumbuh dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, berujung vonis penjara bagi dua terdakwa.
Terdakwa Iman Suenli dan Musliman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya divonis 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada Iman Suenli. Sementara Musliman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Iman Suenli dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakwa dua, Musliman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp200 juta,” kata Enan Sugiarto.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Iman Suenli diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp544.845.969. Sedangkan Musliman diwajibkan membayar uang pengganti Rp185 juta.
Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara sesuai putusan.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Iman Suenli menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Musliman menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik mark up dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
Iman Suenli bin Timbul Subali dan Musliman bin Yoso Sudarmo didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan pembayaran ganti rugi menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.317.545.969.
Modus yang diungkap jaksa yakni dengan menempatkan atau menitipkan tanaman, kolam ikan, gubuk hingga sumur bor di sejumlah lahan warga yang terdampak genangan Bendungan Margatiga, Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Objek-objek tersebut kemudian masuk dalam daftar inventarisasi dan identifikasi sebagai objek yang mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Namun, jaksa menyebut sebagian data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pendataan juga disebut tidak seluruhnya dilakukan melalui pengecekan fisik di lapangan.
Dugaan mark up tersebut terungkap setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekan melakukan inspeksi lapangan pada Oktober 2021.
Hasilnya ditemukan sejumlah perbedaan antara daftar nominatif dengan kondisi di lapangan. Perbedaan itu antara lain menyangkut nama pemilik bidang, jumlah dan jenis tanaman, luas lahan hingga keberadaan kolam ikan.
Perbedaan tersebut ditemukan pada 724 bidang dari total 964 bidang tanah yang dinilai di Desa Trimulyo
Dalam perkara ini, pembayaran ganti rugi terhadap 964 bidang tanah di Desa Trimulyo mencapai sekitar Rp331,7 miliar.
Sementara dari 226 bidang yang menjadi ruang lingkup audit, BPKP menghitung pembayaran untuk tanaman, bangunan, kolam dan ikan mencapai Rp61,91 miliar. Sedangkan nilai yang dinilai layak dibayarkan hanya sekitar Rp18,58 miliar.
Namun, untuk perbuatan yang secara khusus didakwakan kepada Iman Suenli dan Musliman, jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp1.317.545.969.
Nilai tersebut berasal dari empat bidang tanah, masing-masing milik Imam Wahono sebesar Rp39,86 juta, Santoso Rp205,11 juta, Sardi Rp131,80 juta dan Karnomo sebesar Rp940,76 juta.
Jaksa juga menguraikan pembagian uang yang diduga berasal dari pembayaran ganti rugi tersebut.
Iman Suenli disebut memperoleh Rp559.845.969, sedangkan Musliman menerima Rp185 juta. Selain itu, Zaiful Bokhari disebut menerima Rp342 juta dari hasil ganti rugi kolam ikan di lahan Karnomo dan Santoso.
Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan menempatkan objek tambahan pada lahan yang telah ditetapkan terdampak pembangunan bendungan.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair.(*)

