Pringsewu

Kenal 2 Bulan di Medsos, Berujung Pencabulan di Kos Pringsewu

DEMOKRATIS.ID – Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu resmi menetapkan FD, 25 tahun, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Penetapan dilakukan Senin, 24 Agustus 2026, setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

FD disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka FD, 25 tahun. Korban A, 16 tahun, pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Awalnya petugas juga mengamankan F, 19 tahun, yang diduga menyewakan kamar kos. Namun penyidik baru menetapkan FD sebagai tersangka.

Perbuatan diduga terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2026 malam. FD dan korban ditemukan petugas gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP dalam satu kamar kos saat razia penyakit masyarakat, Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Status tersangka ditetapkan sehari setelahnya, 24 Agustus 2026.

Di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Pringsewu. Korban sebelumnya dijemput FD tidak jauh dari rumahnya di Tanggamus lalu dibawa ke Pringsewu.

Berdasarkan penyelidikan, keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Komunikasi intens berlanjut hingga pertukaran nomor telepon. Penyidik menyebut korban dibawa tanpa seizin orang tua.

Setelah razia, ketiganya dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan. Penyidik PPA kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara. Hasilnya FD ditetapkan tersangka dan langsung ditahan 20 hari di Rutan Polres Pringsewu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP Dadi Perdana Putra memastikan proses penyidikan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *