Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di TPU, Pria di Pesawaran Ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran

PESAWARAN, DEMOKRATIS.ID –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SA (28), warga Desa Taman Sari yang berprofesi sebagai wiraswasta, diringkus di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (16/09/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari patroli pemetaan wilayah rawan dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area TPU pada larut malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang dibawa pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit telepon genggam merk Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K.,M.Si.menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, apalagi memanfaatkan fasilitas umum.

“Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata responsif kepolisian dalam mengamankan wilayah hukum Polres Pesawaran dari peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, di mana pun mereka beroperasi,” tegas AKBP Alvie Granito.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

Saat ini terduga pelaku SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses penangkapan berlangsung aman, tertib dan kondusif, sementara situasi kamtibmas di Desa Kurungan Nyawa tetap dalam keadaan aman dan tenteram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *