Buaya muara sepanjang sekitar 2,5 meter dievakuasi dari rumah warga di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung
DEMOKRATIS.ID-Bandar Lampung, Minggu (27/9/2026).
Pemilik buaya, Wike (40), sempat histeris hingga pingsan saat petugas mengamankan satwa tersebut. Bagi Wike dan keluarganya, buaya bernama Coki itu bukan sekadar satwa liar. Coki telah mereka rawat sejak masih kecil dan dipelihara selama kurang lebih tiga tahun.
Namun, ukuran Coki yang kini mencapai lebih dari 2 meter membuat keberadaannya di lingkungan permukiman dinilai berisiko. Petugas akhirnya mengevakuasi buaya tersebut dari rumah warga di Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali.
Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung Omar Dhani mengatakan, petugas harus terlebih dahulu mengarahkan buaya ke daratan sebelum diamankan.
“Pertama kami arahkan dulu dia ke daratan, lalu kami menggunakan tali biar mulutnya terkunci. Baru kami isolasi bagian mulutnya, kemudian kaki dan tubuhnya kami ikat, baru bisa kami amankan,” kata Omar.
Damkarmat Bandar Lampung mengerahkan satu unit mobil rescue dan tujuh personel dalam proses tersebut.
Sejumlah peralatan digunakan untuk mengendalikan buaya, di antaranya tali, hook, helm, dan sarung tangan. Menurut Omar, proses pengamanan berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.
Keluarga sempat alot melepas Coki Camat Panjang Hendry Satria Jaya mengatakan proses evakuasi tidak berlangsung mudah. Keluarga pemilik disebut memiliki ikatan emosional dengan Coki karena telah merawatnya sejak kecil.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah mengevakuasi buaya yang mereka pelihara sekitar tiga tahun dengan panjang kurang lebih 2,5 sampai 2,7 meter. Tadi kami sudah coba negosiasi, tapi alot,” ujar Hendry.
Meski demikian, evakuasi tetap dilakukan karena buaya tersebut sudah berukuran besar dan mulai berkeliaran di sekitar pekarangan rumah. Hendry mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah risiko terhadap warga di sekitar lokasi.
“Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kita mengimbau kepada masyarakat yang memang memelihara satwa liar atau satwa yang cukup membahayakan bagi masyarakat, seperti reptil, buaya, ular, dan lain sebagainya, tolong itu ada izinnya khusus,” kata Hendry.
Setelah berhasil diamankan, Coki diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP Hade Hambrata mengatakan, buaya tersebut rencananya dibawa ke tempat penangkaran buaya milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya,” ujar Hade.

