50 Pertanyaan untuk Jubir KPK Budi Prasetyo, Diperiksa 7,5 Jam di Polda Metro
DEMOKRATIS.ID, – Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap Budi Prasetyo.
Usai menjalani pemeriksaan, Budi mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan materi yang ditanyakan.
“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Budi kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung secara humanis dan profesional. Ia mengatakan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah disampaikan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” tuturnya.
Budi mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap dilaksanakan berdasarkan asas hukum.
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK
Laporan terhadap Budi Prasetyo diketahui dibuat oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Faizal sebelumnya menyatakan keberatan setelah namanya disebut terseret dalam persoalan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ia menilai terdapat informasi yang disampaikan Budi Prasetyo yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta setelah dirinya menjalani pemeriksaan di KPK pada 7 April 2026.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Saat diperiksa sebagai saksi di KPK, Faizal mengaku hanya mendapatkan lima pertanyaan dari penyidik. Dua di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurut Faizal, bantuan tersebut merupakan hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai.
“Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” ujarnya.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku keberatan dengan informasi yang kemudian berkembang. Ia menuding terdapat penyampaian informasi yang membuat dirinya dan rekan-rekannya seolah-olah memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” kata Faizal.
Pemeriksaan Budi Prasetyo di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Hingga pemeriksaan berlangsung, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
(Ngrho/jn)

