DPRD Kota Bandar Lampung

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Minta Penambahan RTH dan Penertiban Iklan Rokok

DEMOKRATIS.ID – Bandar lampung – Komitmen mewujudkan Kota Layak Anak di Bandar Lampung dinilai harus diperkuat melalui kebijakan yang konkret dan terukur.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan ada dua aspek penting yang perlu segera mendapat perhatian serius pemerintah kota, yakni penambahan ruang terbuka hijau (RTH) layak anak serta penertiban billboard atau papan reklame rokok di sekitar sekolah.Sabttu (12/22026)

Menurut Asroni, RTH layak anak bukan sekadar taman kota biasa. Ruang tersebut harus dirancang sebagai ruang publik yang aman, nyaman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

” RTH ramah anak itu bukan hanya ruang terbuka, tetapi harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta memiliki nilai edukatif. Anak-anak membutuhkan ruang bermain dan berinteraksi yang sehat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan RTH yang memadai memiliki dampak langsung terhadap kesehatan fisik dan mental anak, menjadi ruang interaksi sosial yang positif, sekaligus membantu mengurangi ketergantungan terhadap gawai.

“ Kalau ruang publiknya tersedia dengan baik, anak-anak punya alternatif aktivitas yang lebih produktif. Ini bagian dari investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia,” tegasnya.

Komisi IV, lanjutnya, mendorong pemerintah kota untuk menambah serta merevitalisasi RTH tematik yang ramah anak, melengkapi fasilitas bermain yang edukatif dan inklusif, serta memastikan aspek keselamatan dan perawatan dilakukan secara rutin.

Selain persoalan RTH, Asroni juga menyoroti masih adanya papan reklame atau iklan rokok di sekitar fasilitas pendidikan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan anak serta kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

” Iklan rokok di zona sensitif seperti sekolah sangat tidak tepat. Anak-anak adalah kelompok rentan yang mudah terpengaruh oleh promosi visual. Ini berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini,” tegas nya.

Ia menilai penertiban harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Komisi IV meminta pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap izin billboard yang berada di sekitar sekolah maupun fasilitas anak, serta menindak tegas reklame yang melanggar prinsip perlindungan anak.

“ Predikat Kota Layak Anak jangan hanya administratif. Harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang benar-benar melindungi hak anak atas lingkungan yang sehat dan aman,” tandasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,serta mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak dan terbebas dari paparan zat adiktif
(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *