Bandar Lampung

Advokat KAI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

DEMOKRATIS.ID-Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menggelar sidang terbuka penyumpahan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Selasa (23/6/2026).

Sebanyak 15 advokat dari berbagai daerah di Provinsi Lampung resmi diambil sumpahnya sebagai syarat untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosesi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan setiap calon advokat mengucapkan sumpah atau janji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Cakra Alam, S.H., M.H., didampingi anggota majelis hakim F.X. Supriyadi, S.H., M.Hum. dan Antonius Simbolon, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Cakra Alam mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar menghayati makna sumpah profesi yang telah diikrarkan dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat.

“Jalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. Sumpah yang telah diucapkan hari ini harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas profesi,” ujarnya.

Menurutnya, advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Karena itu, para advokat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, membela kepentingan pencari keadilan, serta turut menjaga tegaknya supremasi hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung yang dipimpin Lukman Nur Hakim, S.H., CIL., CPLA., beserta para pengurus lainnya.

Usai prosesi penyumpahan, majelis hakim menyerahkan Berita Acara Sumpah Advokat kepada seluruh peserta. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara para advokat yang baru disumpah, majelis hakim, dan jajaran pengurus KAI.

Dengan telah resminya penyumpahan tersebut, para advokat baru diharapkan dapat menjalankan profesinya secara profesional, independen, serta senantiasa menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *