Di Duga Selingkuh dan Ancam Suami Sah, Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Lampung Dilaporkan Ke Propam
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Seorang warga bernama Surya Agung Pradana (31 tahun) resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung. Berdasarkan data sistem resmi, laporan telah diterima langsung oleh Divisi Propam Markas Besar Polri pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan Berita yang di lansir dari Media Viral Indonesia , pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner untuk mendampingi dan mewakili kepentingannya dalam proses hukum. Surat Kuasa bernomor 071/SKK/KH-SS/VII/2026 tertanggal Bandar Lampung, 27 Juli 2026 menyebutkan perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana perselingkuhan dan berujung pengancaman yang dilakukan oleh oknum Polisi yang berinisial AJ ditres narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung.
Surya Agung Pradana menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan kepatuhan terhadap kode etik kepolisian.
Kronologi dan Bukti Pendukung
Dalam laporannya, pelapor melampirkan berbagai dokumen dan bukti kuat, antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk;
– Kutipan Akta Nikah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kesetiaan;
– Bukti rekam jejak percakapan pesan singkat WhatsApp antara oknum polisi dengan istri pelapor yang menguatkan dugaan hubungan tidak wajar;
– Bukti rekaman suara yang berisi nada ancaman dan tekanan dari oknum tersebut;
– Bukti penerimaan laporan resmi di sistem Propam Polri dengan nomor tiket 7B93-F2B4-20260727, berkategori Pelanggaran Martabat Manusia & Hak-Hak Individu, tercatat diterima di Divisi Propam Mabes Polri pada pukul 12.52 WIB.
Laporan tersebut menyatakan bahwa perbuatan oknum Polisi AJ ditres narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung diduga telah melanggar aturan kedinasan serta norma kesusilaan, dan berpotensi merugikan pihak lain secara lahir maupun batin.
Tanggapan oknum Polisi AJ ditres narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung sebagai Terlapor
Pihak redaksi telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada oknum Polisi ditres narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung yang bertugas di Satuan Reserse Dinas Narkoba (Dirnakoba) Polda Lampung yang namanya disebut dalam laporan. Namun, saat dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut, ia menanggapi dengan sikap seolah tidak peduli.
“Hal tersebut toh sudah dilaporkan, mau apalagi?” ucapnya singkat bernada acuh, kemudian menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Sikap Hukum dan Jaminan Proses
Penerima kuasa, M. Hidayat Tri Ansori, menyatakan pihaknya akan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan transparan.
“Kami berharap pihak berwenang di PROPAM POLDA LAMPUNG, Hingga KAPOLDA LAMPUNG dapat memproses laporan ini secara objektif, tidak pandang bulu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anggota kepolisian harus menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang ditegakkan sendiri,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah tercatat resmi dengan status “Laporan Masuk” di Divisi Propam Mabes Polri. Pihak pelapor dan tim hukum berharap hasil pemeriksaan segera diumumkan secara terbuka.(*)

