Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Way Kanan, Barang Bukti Senilai Rp16 Juta Disita
DEMOKRATIS.ID – Polisi Way Kanan dan Lampung Barat meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua TKP berbeda yang berada di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (21/2/2026).
Tersangka inisial RD (25) berdomisili Desa Sumber Makmur Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Provinsi. Sumsel dan Dusun III Kampung Jukubatu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 23-04-2022 pukul 19.00 WIB, saat itu korban Febri Angriawan beserta istri dan anaknya meninggalkan rumah untuk menginap di rumah orang tua korban.
Setelah korban pulang ke rumah pada Minggu tanggal 24 April 2022, pukul 06.00 WIB dan melihat kondisi rumah korban sudah berantakan dan diketahui telah dimasuki oleh pencuri melalui atap rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian HP merek Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, jam tangan merek Alexander Christie warna hitam, jam tangan merek Alexander Christie warna silver, tas selempang warna hitam yang berisikan STNK R2 Honda Beat warna Magenta Hitam NO.POL BE 4759 WU, E-KTP korban dan apabila diuangkan total kerugian sebesar Rp 7.000.000.
Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu 18-02-2026 jam 02.30 WIB, petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan di backup oleh Polsek Sekincau dan Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RD tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jalan Lintas Liwa Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat
Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, hasil dari pemeriksaan petugas bahwa terduga pelaku RD ini telah melakukan pencurian di warung yang berada Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan
Kronologis kejadian terjadi pada pada hari Kamis, 20-10-2022 pukul 02:00 WIB setelah korban Agus Iskandar bangun dan menuju dapur untuk mengambil minum pada saat kedapur dan mendapati adanya kejadian pencurian, saat itu posisi pintu belakang sudah terbuka.
Terduga pelaku RD masuk ke warung dan mengambil uang yang berasa didalam laci sejumlah Rp.1.000.000, 5 pack rokok berbagai merek dan tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat uang berjumlah Rp. 5.000.000.
Selanjutnya 1 unit HP merek OPPO type A12, warna abu-abu dan 1 unit HP merek VIVO type Y12S, warna biru juga sudah hilang, kerugian korban ditaksir Rp.9.000.000.
Selanjutnya, diduga tersangka dan barang bukti berupa dua buah jam tangan merek Alexander Christie, HP merek OPPO type A12 warna abu-abu dan HP merek VIVO type Y12S warna biru dibawa dan diamankan di Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.

