Lampung Tengah

Oknum Guru SMPN 1 Gunung Sugih Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi: Unsur Pidana Terpenuhi

DEMOKRATIS.ID – Lampung Tengah – Aparat kepolisian menetapkan seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 23 Desember 2025 dan dilaporkan melalui LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga status HA dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Langkah kepolisian ini menjadi penegasan bahwa dugaan kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terancam Pidana Penjara

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara:

Maksimal 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa

Hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat

Sampai 7 tahun apabila menyebabkan kematian

Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil visum, keterangan saksi, dan pembuktian di persidangan.

Potensi Sanksi Disiplin ASN

Selain proses pidana, HA juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan kekerasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

Penurunan jabatan

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian tidak dengan hormat

Di sisi lain, sebagai tenaga pendidik, yang bersangkutan juga terikat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru menjaga etika profesi dan menjadi teladan.

Evaluasi Lingkungan Sekolah

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan konflik di lingkungan pendidikan. Sejumlah pihak menilai diperlukan evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang.Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memastikan penanganan berjalan transparan sekaligus memperkuat langkah pencegahan di lingkungan sekolah.

Saat berita ini diterbitkan Oknum Guru Tersangka Penganiayaan(HA) tbelum memberikan keterangan resmi.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *