HUKUM PERISTIWA

Diduga Tambang Ilegal di Jalan Budi Luhur, Warga Minta Aparat Terkait Tindak Tegas

DEMOKRATIS.ID-Lampung –  Aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan warga di kawasan Jalan Budi Luhur, Kota Bandar Lampung. Lokasi tambang tersebut disebut dikelola oleh pihak atas nama Wandri.

Informasi yang dihimpun, aktivitas galian di area tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Truk-truk pengangkut material tanah dan batu kerap keluar masuk di jam-jalan padat, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Sudah lama aktivitasnya. Debu beterbangan, jalan jadi rusak, dan rawan kecelakaan. Kami minta ada kejelasan, ini izinnya ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (11/8/2026).

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, lokasi tambang berada di area perbukitan di Jalan Budi Luhur. Terlihat sejumlah alat berat dan pekerja yang melakukan aktivitas pengerukan. Namun tidak tampak papan informasi kegiatan atau izin yang biasanya wajib dipasang di lokasi usaha pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, BPK Wandri selaku pihak yang disebut sebagai pengelola belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan masih dilakukan.

Dugaan Langgar Aturan
Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau PETI dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan. “Kami tidak melarang pembangunan. Tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan merugikan masyarakat,” kata warga lainnya.

Tunggu Sikap Aparat
Sampai berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Satpol PP Kota Bandar Lampung, maupun aparat penegak hukum terkait status legalitas tambang di Jalan Budi Luhur tersebut.

Masyarakat berharap ada tindakan cepat berupa sidak dan penertiban apabila terbukti kegiatan tersebut ilegal.

“Negara jangan kalah dengan penambang nakal. Kalau ada izin, tunjukkan. Kalau tidak ada, tindak sesuai hukum,” ujar perwakilan warga.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *