Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
DEMOKRATIS.ID – Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau _fit and proper test_ terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Rabu (12/8/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ke-14 calon tersebut merupakan hasil seleksi Komisi Yudisial yang telah diserahkan kepada DPR untuk tahap selanjutnya.
Sebelum uji kelayakan dimulai, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama Panitia Seleksi untuk mendengar pemaparan mekanisme dan hasil seleksi Calon Hakim Agung 2026.
Seleksi Berbasis Public Trust
Ketua KY Abdul Chair menegaskan seluruh proses seleksi mengedepankan prinsip public trust.
“Pada prinsipnya proses seleksi yang kami lakukan itu dengan pendekatan public trust agar semua rangkaian proses seleksi hakim agung dari awal sampai akhir itu berdasarkan metode yang transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ujar Abdul Chair.
Ia menjelaskan penilaian tidak hanya berdasarkan nilai matematis. KY juga mempertimbangkan aspek kepribadian, kemampuan, rekam jejak, hingga kompetensi calon.
Daftar 14 Calon yang Diuji Komisi III:
11 Calon Hakim Agung :
1. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
2. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
3. Sugiyanto, S.H., M.H.
4. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
5. Dr. Nurmaningsih, S.H.,M.Kn.
6. Dr. Sobandi, S.H., M.H.
7. Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
8. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
9. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
10. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
2 Calon Hakim Ad Hoc HAM :
Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan
1 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor :
Sudiyo
Seluruh calon akan menjalani pendalaman oleh Komisi III DPR. Hasilnya akan menentukan siapa yang layak mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

