HUKUM PERISTIWA

Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

DEMOKRATIS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang memvonis Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Vonis yang dibacakan Kamis, 27 Agustus 2026 itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 7 tahun penjara.

Usai sidang, Ardito memberikan pernyataan yang cukup menyita perhatian. Ia mengibaratkan perkaranya seperti seseorang yang ditangkap karena diduga mencuri ayam.

“Pernah ngelihat ini nggak, ada orang ditangkap, dikirain maling ayam, kemudian setelah itu ternyata terbukti tidak maling ayam. Setelah itu dia dibikin rame-rame gara-gara enam bulan yang lalu dia dianggap maling mangga,” ucap Ardito.

Sindiran itu merujuk pada dugaan adanya perbedaan antara dakwaan awal dengan fakta yang akhirnya menjadi dasar putusan hakim.

Hormati Putusan, Tolak Tuduhan

Ardito mengaku menghormati proses persidangan dan putusan hakim. “Kita harus menghormati dan menghargainya. Mereka sudah berusaha sebaik-baiknya dengan semua kondisi yang ada,” katanya.

Namun ia menegaskan tidak merasa melakukan perbuatan yang didakwakan. “Sebenarnya, saya merasa itu hal yang tidak saya lakukan, tetapi saya tidak tahu apa dasar putusan hakim,” ujarnya.

Ardito juga menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun. Ia akan berdiskusi dulu dengan keluarga dan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ajukan Pikir-pikir

Bersama kuasa hukum, Ardito menyatakan pikir-pikir. Keputusan itu diambil karena vonis dinilai belum sesuai dengan keyakinannya.

Bagi Ardito, lama hukuman bukan poin utama. “Tidak ada masalah dihukum berapa pun, karena media pembuktian yang saya lakukan adalah media pembuktian bahwa saya bukan orang yang bersih dan apa yang dituntutkan itu salah,” tegasnya.

Dengan sikap pikir-pikir, baik Ardito maupun JPU KPK masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan banding.

Hingga kini pertimbangan lengkap majelis hakim belum diterima tim penasihat hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *