Lampung Timur

Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Margatiga.

DEMOKRATIS.ID-Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Senin (14/9/2026). Polisi menyebut status tersangka Zaiful sebenarnya telah ditetapkan sekitar sepekan sebelumnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan Zaiful diduga terlibat dalam proses pemberian ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan di kawasan calon genangan Bendungan Margatiga.

“Tersangka Zaiful Bokhari ini ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan [di lokasi calon genangan Bendungan Margatiga],” ujar Donny.

Penyidik Polda Lampung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga. Penyimpangan tersebut diduga terjadi secara sistematis dan berdampak terhadap keuangan negara.

Total kerugian negara dalam perkara pengadaan tanah proyek tersebut ditaksir mencapai Rp43 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian negara yang berkaitan dengan Zaiful Bokhari diperkirakan berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Dalam perkara ini, Zaiful diduga berperan sebagai pihak yang menerima penitipan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap Zaiful. Pemeriksaan terhadap Zaiful sebagai tersangka juga belum dilakukan. Polisi menyebut pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Penyidik kini menyiapkan pemanggilan ulang terhadap Zaiful untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Zaiful telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu, penyidik menyebut Zaiful bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Penetapan Zaiful sebagai tersangka menambah daftar mantan Bupati Lampung Timur yang tersandung perkara korupsi.

Zaiful merupakan mantan Bupati Lampung Timur yang menggantikan Chusnunia Chalim setelah Chusnunia terpilih sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Dengan penetapan tersebut, Zaiful menjadi mantan kepala daerah kedua di Lampung Timur yang berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi.

Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo lebih dahulu mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman rumah dinas bupati.

Sumber berita: DEMOKRATIS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *