Menolong Teman Sembunyikan Barang Curian,Hasil Kejahataan Apakah Bisa Ikut Dipidana?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
HUBUNGAN – DEMOKRATIS.ID – pertemanan sering kali membuat seseorang berada dalam posisi sulit ketika diminta membantu temannya. Dalam keadaan biasa, menolong teman tentu merupakan tindakan yang wajar. Namun, persoalannya menjadi berbeda jika bantuan yang diminta berkaitan dengan barang yang berasal dari tindak pidana, misalnya menyimpan sepeda motor hasil pencurian, menyembunyikan handphone hasil penipuan, atau menitipkan barang yang diketahui berasal dari kejahatan. Kemudian muncul pertanyaan apakah seseorang yang tidak ikut melakukan kejahatan utama, tetapi membantu menyembunyikan barang hasil kejahatan, dapat ikut dipidana?
Jawabannya adalah bisa. Seseorang tidak harus terlibat sejak awal dalam tindak pidana utama untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam keadaan tertentu, orang yang menerima, menyimpan, mengangkut, menjual, atau menyembunyikan barang hasil tindak pidana dapat dikenai pertanggungjawaban pidana tersendiri.
Sebagai contoh, seseorang mencuri sepeda motor, kemudian setelah pencurian selesai, ia meminta temannya menyimpan motor tersebut di rumah agar tidak ditemukan polisi. Teman yang dimintai bantuan itu tidak ikut merencanakan dan tidak ikut melakukan pencurian. Karena itu, ia tidak serta-merta menjadi pelaku pencurian. Namun, jika ia mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa motor tersebut merupakan hasil tindak pidana dan tetap bersedia menyimpannya, maka perbuatannya dapat masuk dalam tindak pidana penadahan.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut pada pokoknya menjangkau perbuatan membeli, menerima, membawa, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana. Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.
Unsur yang sangat penting dalam perkara seperti ini adalah apakah orang tersebut mengetahui atau patut menduga asal-usul barang yang dititipkan kepadanya. Tidak setiap orang yang menerima titipan barang dari teman otomatis dapat dipidana. Jika seseorang menerima laptop dari temannya untuk dititipkan beberapa hari dan tidak ada keadaan apa pun yang menimbulkan kecurigaan, maka tentu situasinya berbeda dengan seseorang yang menerima sepeda motor tanpa surat-surat, nomor polisi dilepas, kunci kontak rusak, dan mengetahui bahwa kendaraan tersebut baru saja dicuri.
Frasa “mengetahui atau patut menduga” menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat pengakuan seseorang bahwa ia tahu barang tersebut hasil kejahatan, tetapi juga memperhatikan keadaan objektif di sekelilingnya. Harga yang terlalu murah, kondisi barang yang mencurigakan, tidak adanya dokumen kepemilikan, permintaan untuk menyembunyikan barang, atau penjelasan yang tidak masuk akal mengenai asal-usul barang dapat menjadi hal yang relevan dalam menilai apakah seseorang seharusnya mengetahui atau menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Dalam praktiknya, masih terdapat anggapan bahwa seseorang baru dapat disebut penadah apabila membeli barang curian untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan. Anggapan tersebut kurang tepat. Seseorang tidak harus memperoleh keuntungan ekonomi agar perbuatannya dapat dipersoalkan secara pidana. Menyimpan atau menyembunyikan barang hasil tindak pidana pun dapat termasuk dalam perbuatan yang dilarang sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Alasan bahwa seseorang hanya membantu teman tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Motif persahabatan memang dapat menjelaskan mengapa seseorang bersedia membantu, tetapi hukum pidana tetap akan melihat tindakan konkret yang dilakukan dan pengetahuan orang tersebut terhadap asal-usul barang.
Hal lain yang juga penting adalah kapan seseorang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana. Bisa saja pada awalnya seseorang benar-benar tidak mengetahui asal-usul barang yang dititipkan kepadanya. Namun, apabila kemudian ia mengetahui bahwa barang itu merupakan hasil pencurian atau penipuan dan tetap menyembunyikannya, memindahkannya agar tidak ditemukan, atau membantu menjualnya, maka sejak saat itu perbuatannya dapat menimbulkan persoalan pidana.
Sebaliknya, apabila setelah mengetahui asal-usul barang tersebut seseorang menolak untuk terlibat lebih jauh dan mengambil langkah yang sesuai dengan hukum, maka kondisinya berbeda. KUHP juga memberikan perhatian lebih serius terhadap orang yang menjadikan perbuatan menerima atau menyembunyikan barang hasil tindak pidana sebagai kebiasaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum berupaya tidak hanya menindak pelaku kejahatan utama, tetapi juga memutus mata rantai peredaran dan penyembunyian hasil kejahatan.
Dari sudut pandang kebijakan hukum pidana, ketentuan tersebut cukup masuk akal. Pelaku pencurian, penggelapan, atau penipuan akan lebih mudah menikmati hasil kejahatannya apabila terdapat pihak lain yang bersedia menerima atau menyembunyikan barang tersebut. Oleh sebab itu, penindakan terhadap penadahan juga memiliki fungsi pencegahan terhadap kejahatan utama.
Di era digital, risiko keterlibatan seperti ini juga semakin besar. Jejak barang dapat ditelusuri melalui kamera pengawas, nomor seri perangkat, data kendaraan, transaksi elektronik, rekaman komunikasi, hingga informasi lokasi. Seseorang yang awalnya tidak terlibat dalam kejahatan dapat justru masuk ke dalam proses hukum hanya karena bersedia menyimpan barang yang ternyata berasal dari tindak pidana.
Masyarakat perlu lebih berhati-hati apabila diminta menerima atau menyimpan barang yang asal-usulnya tidak jelas. Jangan sampai alasan pertemanan justru membuat seseorang terlibat dalam perkara pidana. Kesetiaan kepada teman tetap memiliki batas ketika bantuan yang diminta sudah berkaitan dengan upaya menyembunyikan hasil kejahatan.
Membantu teman menyembunyikan barang hasil kejahatan memang tidak selalu membuat seseorang menjadi pelaku kejahatan utama seperti pencurian atau penipuan. Namun, ia tetap dapat menjadi pelaku tindak pidana lain apabila mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana dan tetap memilih untuk menyimpan atau menyembunyikannya.
Menolong teman adalah tindakan baik, tetapi menolong dengan menyembunyikan hasil kejahatan dapat berubah menjadi persoalan pidana. Dalam keadaan seperti itu, pilihan yang paling tepat adalah menolak keterlibatan dan tidak membiarkan hubungan pertemanan yang berisiko terjerat ke permasalahan hukum. (*)

