DPRD Kota Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Evaluasi Sistem Perizinan Billboard, Dorong Pengawasan Terintegrasi

DEMOKRATIS.ID – BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama Dinas Perizinan, Kamis (12/2/2026), dengan fokus pada evaluasi sistem perizinan dan pengawasan billboard yang dinilai belum berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti pentingnya sinkronisasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya antara Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), agar penataan reklame tidak tumpang tindih dan tetap sesuai dengan tata ruang kota.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa persoalan billboard bukan hanya soal izin terbit, tetapi juga soal pengawasan di lapangan dan penegakan aturan.

“ Yang kami tekankan bukan sekadar surat-menyurat, tetapi bagaimana ada langkah konkret dan terkoordinasi. Kalau memang melanggar aturan, harus ada teguran yang jelas dan tindak lanjut yang tegas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan estetika kota.

“Kita tentu ingin PAD meningkat, tetapi penataan kota juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai reklame yang tumpang tindih justru merusak wajah Bandar Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Febriana, S.STP., M.IP., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil hearing dengan memperkuat koordinasi bersama Dinas Perkim sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan teknis di lapangan.

“ Terkait baliho, akan kami surati vendor dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim. Untuk yang izinnya masih berlaku namun ditemukan pelanggaran, tetap akan diberikan surat teguran,” jelas Febriana.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan teknis di lapangan memang berada di bawah kewenangan Perkim, sehingga kolaborasi antar-OPD menjadi kunci dalam penertiban reklame.

Melalui hearing ini, DPRD berharap ada perbaikan sistem yang lebih terintegrasi, mulai dari proses penerbitan izin, pengawasan, hingga penindakan. Dengan demikian, penataan billboard di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih tertib, selaras dengan tata ruang, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *