Lampung Tengah

Ardito Wijaya bupati Lampung Tengah terjerat kasus korupsi

DEMOKRATIS.ID-Pakaian, buku-buku bacaan, serta berkas-berkas dokumen hukum menjadi barang pribadi yang dibawa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, saat dipindahkan dari Rutan Way Huwi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung di Rajabasa, Jumat (25/9/2026).

Tim kuasa hukum turut mendampingi Ardito dalam proses pemindahan tersebut. Sejumlah barang pribadi milik Ardito dibawa dari tempat penahanan sebelumnya untuk menemani dirinya menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan kondisi kliennya dalam keadaan baik selama proses pemindahan berlangsung.

Pemindahan Ardito dilakukan setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Ia kemudian dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan eksekusi terhadap Ardito bersama tiga terpidana lainnya.

Ardito sebelumnya tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipidkor pada PN Tanjungkarang. Majelis hakim pada 27 Agustus 2026 menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut mencabut hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana.

Meski telah menjalani eksekusi, tim kuasa hukum Ardito kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

“Salah satu opsi hukum luar biasa yang kini tengah dikaji secara intensif oleh tim kuasa hukum adalah mengajukan PK atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung kepada klien kami,” kata Ahmad Handoko, Sabtu (26/9/2026).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *